Selamat datang di Website Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
permaskpk@kpk.go.id 085220286677

Tentang Kami

Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK adalah program yang berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana korupsiProgram ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya, yaitu pembentukan Desa Antikorupsi pada tahun 2021-2023. Untuk tahun 2024-2027, programnya adalah pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi. 
Dalam program ini, KPK bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti: 
  • Kementerian PAN-RB
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Keuangan
  • Ombudsman
  • BPKP
  • Lembaga terkait lainnya
KPK adalah lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia. Tugas KPK meliputi: 
  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang
  • Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. 
Tanya Saya