Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK adalah program yang berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana korupsi. Program ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya, yaitu pembentukan Desa Antikorupsi pada tahun 2021-2023. Untuk tahun 2024-2027, programnya adalah pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi.